09/01/2008 02:58 WIB
PKS Tarik Uang Rp 39 Juta
Ramdhan Muhaimin - detikcom
Jakarta - Duit sebesar Rp 39 juta telah mengalir ke setiap anggota dewan di akhir tahun lalu. Uang tersebut sebagai kompensasi atas pengesahan UU selama 2007. FPKS mengaku telah menarik uang tersebut dari seluruh rekening anggotanya.
"PKS sudah menarik uang-uang itu dari semua anggota. Sekarang uang itu ada di partai, bukan di anggota," ujar Sekretaris FPKS Mustafa Kamal saat dihubungi detikcom, Selasa (8/1/2008).
Namun Mustafa mengatakan, partainya belum memutuskan apakah uang tersebut akan dikembalikan ke Sekjen DPR atau disalurkan kepada masyarakat.
Mustafa mengatakan, pemberian uang Rp 1 juta per orang untuk setiap UU yang disahkan telah menjadi keputusan Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) tahun lalu. Meski wacana tersebut sebelumnya menimbulkan polemik di kalangan anggota dewan.
FPKS menurut anggota Komisi XI ini, mengusulkan agar pemberian kompensasi UU tersebut hanya ditujukan kepada anggota dewan yang terlibat dalam pansus pembahasan RUU. Sehingga pemberiannya pun bervariatif sesuai jumlah
UU yang disahkan dalam setiap komisi. Bukan kepada seluruh anggota dewan yang hadir dalam sidang paripurna.
"Honor Rp 1 juta per orang untuk UU yang disahkan sudah tradisi sejak DPR lama. Hanya honor tersebut diberikan kepada anggota pansus. Bukan yang hadir paripurna. Jadi tidak besar dan disamaratakan," tuturnya.
Mustafa mengatakan, fraksinya mengaku tidak dapat berbuat banyak atas kebijakan BURT. Sebab yang dipersoalkan diawal oleh fraksinya adalah honor untuk pimpinan DPR setiap kali ketuk palu mengesahkan UU dalam sidang paripurna. Honor tersebut juga diberikan kepada setiap anggota dewan yang hadir.
Padahal menurutnya, pimpinan DPR tidak berhak menerima karena tidak terlibat dalam pembahasan. Apalagi setiap anggota dewan terlibat dalam pansus RUU yang berbeda-beda. Meski sepanjang tahun 2007, DPR berhasil
mengesahkan 39 RUU.
"Kami belum pikirkan langkah selajutnya. Yang jelas, uang itu telah kami tarik semua dari rekening anggota. Mungkin akan dikembalikan," pungkas Mustafa. ( rmd / aba )
http://groups.yahoo.com/group/mediacare/
Blog:
http://mediacare.blogspot.com
http://www.mediacare.biz
Earn your degree in as few as 2 years - Advance your career with an AS, BS, MS degree - College-Finder.net.
Change settings via the Web (Yahoo! ID required)
Change settings via email: Switch delivery to Daily Digest | Switch format to Traditional
Visit Your Group | Yahoo! Groups Terms of Use | Unsubscribe
__,_._,___
Tidak ada komentar:
Posting Komentar