JAKARTA - Dalam kondisi kesehatan mantan Presiden Soeharto yang semakin kritis dan darurat, Cendana menawarkan akta perdamaian terkait gugatan perdata yang diajukan pemerintah. Tawaran itu meminta gugatan perdata Yayasan Supersemar terhadap mantan penguasa Orde Baru tersebut dicabut tanpa syarat.
Tawaran itu disampaikan oleh kuasa hukum Soeharto, O.C. Kaligis. Menurut dia, tawaran tersebut semata-mata karena kondisi kliennya yang semakin drop. Bahkan, kondisinya jauh lebih parah dibanding masa terkritis pada Jumat (11/1) lalu. "Beliau sudah sangat melemah," ujar Kaligis saat ditemui di pintu belakang RSPP (Rumah Sakit Pusat Pertamina) siang.
Kaligis menyebut tawaran itu sebagai win-win solution. Dia menjelaskan proposal agar pemerintah mencabut gugatan perdata itu demi kebaikan Soeharto apabila benar-benar mangkat. "Kami meminta supaya jangan sampai ada (kasus) apa-apa yang menimpa beliau pada situasi seperti ini," ujarnya.
Pengacara senior itu lantas membeberkan garis besar sikap Cendana. Akta itu berisi pernyataan persetujuan damai bahwa pemerintah tidak akan mengungkit-ungkit gugatan Supersemar kepada Soeharto. Namun, pemerintah harus setuju bahwa persyaratan tersebut tanpa sepeser pun ganti rugi kepada Soeharto. "Yayasan Supersemar kan juga bukan milik negara, apalagi itu juga untuk kepentingan sosial sampai sekarang," jelasnya.
Kaligis menambahkan, Soeharto pada masa lalu juga telah mempertanggungjawab
Dalam gugatan perdata Supersemar, pemerintah lewat jaksa pengacara negara (JPN) menggugat Soeharto terkait dugaan penyelewengan dana. Kejaksaan menuntut pengembalian dana yang telah disalahgunakan senilai USD 420 juta dan Rp 185,92 miliar, plus ganti rugi imateriil Rp 10 triliun.
Yayasan Supersemar didirikan untuk menyalurkan beasiswa kepada pelajar dan mahasiswa kurang mampu sejak 1978. Dana itu dihimpun dari sisa laba bersih bank pelat merah dan sumbangan masyarakat. JPN menilai telah terjadi penyelewengan, yang merupakan perbuatan melawan hukum sesuai pasal 1365 KUH Perdata.
Pemerintah sendiri sudah menawarkan negosiasi untuk penyelesaian di luar pengadilan. Namun, pemerintah menetapkan penyelesaian itu dengan persyaratan. "Arah (penyelesaian) menuju win-win solution. Kalau ke pengadilan, nanti win and loose, ada yang menang, ada yang kalah," ujar Hendarman. Karena masih dalam bentuk penjajakan, Hendarman tidak bersedia menjelaskan kompensasi yang diminta pemerintah.
Untuk masalah tuntutan pidana terhadap Soeharto terkait dugaan korupsi Yayasan Supersemar, pemerintah telah mengeluarkan SKP3 (Surat Keterangan Penghentian Proses Penyidikan). Surat itu dikeluarkan Kejaksaan Agung pada 2006, saat juga saat kondisi kesehatan Soeharto mengalami masa krisis.(
http://groups.yahoo.com/group/mediacare/
Blog:
http://mediacare.blogspot.com
http://www.mediacare.biz
Earn your degree in as few as 2 years - Advance your career with an AS, BS, MS degree - College-Finder.net.
Change settings via the Web (Yahoo! ID required)
Change settings via email: Switch delivery to Daily Digest | Switch format to Traditional
Visit Your Group | Yahoo! Groups Terms of Use | Unsubscribe
__,_._,___
Tidak ada komentar:
Posting Komentar